201 Perusahaan di Sukabumi Diduga Abaikan UU Lingkungan Hidup

sukabumiNews, SUKABUMI - Sebanyak 201 perusahaan di Kota Sukabumi diduga mengabaikan ketentuan Pasal 36 Nomor 32/2009 tentang Lingkungan Hidup. Ratusan perusahaan yang bergerak di bidang jasa perhotelan, kesehatan, dan produksi minuman serta makanan itu hingga saat ini belum menyampaikan laporan izin lingkungan.

Kepala Seksi Audit Lingkungan dan Tindak Lanjut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Farid Mohammad menuturkan, dari 211 perusahaan yang memiliki izin lingkungan, hanya 10 perusahaan yang sudah memenuhi ketentuan Pasal 36 UU tersebut. “Kewajiban pemegang izin lingkungan adalah menyampaikan laporan pelaksanaan izin lingkungan setiap enam bulan sekali,” ujar Farid, kepada “PR” melalui sambungan telfon, Senin, 19 September 2016.

Ia menyatakan, pemerintah daerah bisa membekukan izin usaha sebuah perusahaan bila ditemukan pelanggaran undang-undang. Namun, sebelum dibekukan, pemerintah daerah harus melayangkan surat teguran sebanyak tiga kali terlebih dahulu.

“Pelaporan izin lingkungan merupakan salah satu kewajiban yang harus dilakukan bagi pemegang izin. Jika sudah ditegur tapi belum ada perbaikan, tahap selanjutnya adalah pembekuan. Sanksi terberat bahkan bisa sampai pencabutan izin usaha,” katanya.
Farid menjelaskan, kendati belum menyampaikan laporan, izin lingkungan yang dipegang 201 perusahaan tersebut tak bisa ditafsirkan kadaluwarsa. Pasalnya, izin lingkungan berlaku selama perusahaan tersebut masih memiliki izin usaha. “Tetapi laporan izin lingkungan ini memang penting dan wajib dipatuhi pengusaha,” ujarnya.

Pelaksana Tugas Kantor Lingkungan Hidup Kota Sukabumi Adil Budiman mengaku, pihaknya terus menggelar sosialisasi terhadap pelaku usaha agar segera menyampaikan laporan izin lingkungan. “Kami terus melakukan pembinaan kepada mereka. Bila perlu kami undang mereka sesuai dengan jenis usahanya untuk membantu membuat laporan,” ucapnya.

Anggota Komisi III DPRD Kota Sukabumi Usep Ubaedilah menambahkan, pengusaha seharusnya tunduk pada aturan undang-undang. “Termasuk secara rutin menyampaikan laporan hasil dari kegiatan pengelolaan lingkungan ditempat usahanya,” kata Usep.

Ia menegaskan, pihak pengusaha harus lebih proaktif terkait aturan lingkungan hidup. Ia mendesak sebanyak 201 perusahaan segera menyampaikan laporan. “Sosialisasi tentang kewajiban melaporkan saja tidak cukup. Memang selama ini, setelah perusahaan mendapatkan izin lingkungan dari dinas perizinan, perusahaan tak membuat laporan ke KLH. Padahal laporan itu wajib, agar KLH bisa melakukan pengawasan,” katanya.*** [PRLM]

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post